PALEMBANG, iNews.id - Subdit Jatanras Polda Sumsel menggerebek arena judi sabung ayam dan dadu kuncang beromzet puluhan juta di Kabupaten OKI. Dua dari empat pengelola yang ditangkap salah satunya oknum anggota polisi, Aiptu BS yang bertugas di Polsek wilayah OKI.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan mengejar dua pengelola lain yang berhasil melarikan diri. Dari rekaman video amatir proses penggerebekan, lokasi perjudian berada di perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Lempuing Jaya. Selain menangkap kedua tersangka yakni Aiptu BS (51) dan Sayuti (35), polisi menyita banyak barang bukti.
"Ada ayam satu ekor, alat sabung ayam, uang tunai dan 83 unit sepeda motor," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Senin (16/8/2021).
Sebelumnya sebanyak 13 orang saksi yang berada di lokasi kejadian diperiksa. Hasilnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Aiptu BS (51) dan Sayuti (35). Sementara dua pengelola lain berhasil melarikan diri.
"Perlu ditegaskan, ini oknum anggota Polri, menurut keterangan tersangka baru satu bulan dapat Rp10 juta per hari," katanya. Kedua tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait