Pertemuan digelar di aula sekolah, dihadiri oleh Kapolsek Karang Jaya Iptu Aria Kristianto, Kanit PPA Polres Muratara, Camat Karang Jaya, perwakilan Dinas Pendidikan Muratara, kepala sekolah, serta orang tua korban, Kamis (16/10/2025).
Dalam mediasi itu, keluarga korban menolak penyelesaian damai dan memilih menempuh jalur hukum agar pelaku mendapat sanksi setimpal.
“Kami sudah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. Proses hukum akan kami jalankan sesuai prosedur dengan pendampingan Unit PPA,” ujar Iptu Aria Kristianto.
Dia juga menegaskan polisi berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas terkait untuk memastikan kondisi psikologis korban mendapat perhatian dan pendampingan profesional.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait