Dalam melaksanakan tindakan represif harus selektif prioritas dengan mengutamakan penindakan terhadap pelanggaran, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), menggunakan gawai saat berkendara, mengendarai kendaraan melawan arus, dan kendaraan yang menggunakan knalpot mengeluarkan suara membisingkan (racing) atau mengganggu kenyamanan masyarakat.
Sedangkan bagi petugas di lapangan diminta untuk melaksanakan tugas operasi dengan penuh rasa tanggung jawab, mengedepankan sikap senyum sapa dalam melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas, baik yang bersifat teguran maupun penilangan.
Selanjutnya, menjaga keselamatan, tingkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang berniat melakukan berbuat negatif terhadap Polri, serta memegang teguh protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak fisik (phsycal distancing) antisipasi penularan Covid-19.
"Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat menurunkan titik lokasi kemacetan, pelanggaran, kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan berkaitan dengan masih mewabahnya Covid-19," ujar Kombes Supriadi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait