Pasangan suami istri pelaku begal modus prostitusi saat diamankan personel Polrestabes Palembang. (Foto: MPI/Era Neizma Wedya)

PALEMBANG, iNews.id - Pasangan suami istri berinisial HAP (31) dan CHA (21) ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Mereka diamankan atas dugaan tindak pencurian disertai kekerasan dengan modus prostitusi.

Kasat Reskirm Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kasus begal dengan modus prostitusi dari kedua pelaku terbongkar setelah adanya laporan korban seorang pemuda.

"CHA ini melayani jasa prostiusi. Suaminya HAP bertindak mengeksekusi dengan mencuri atau merampas paksa barang-barang milik korban," ujarnya, Selasa (16/11/2021).

Dia menjelaskan, sang suami bertugas mencari korban untuk menawarkan kencan dengan istrinya yang dipekerjakan sebagai PSK. Namun setelah korban kencan dengan sang istri, dia meminta biaya tambahan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network