"Kasus pembuatan pil ekstasi ini akan diusut tuntas hingga ke akarnya untuk membongkar jaringan pemasok bahan baku dan penampung barang terlarang itu," ujar Kapolda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono menambahkan, ibu rumah tangga, SH (42) yang dijadikan salah satu tersangka pembuat narkoba jenis pil ekstasi itu diproses sesuai ketentuan hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk suaminya yang kabur akan dilakukan pengejaran dan jika ditangkap akan diproses dengan ancaman hukuman lebih berat," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait