Polda Sumsel mengejar suami dari perempuan yang ditangkap dalam penggerebekan rumah tempat produksi ekstasi di Tangga Buntun. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menggerebek rumah temat produksi pil ekstasi di Tangga Buntung Palembang. Seorang perempuan berinisial SH (42) ditangkap, sementara pelaku utama yakni suami SH masih dalam pengejaran. 

Polisi menggerebek industri rumahan ekstasi di Jalan Pengaran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Bukit II, 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II atau Tangga Buntung pada Sabtu (3/7/2021). "Dalam operasi itu diamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SH (42) sedangkan suaminya melarikan diri masih dalam pengejaran," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, Senin (5/7/2021).

Barang bukti yang disita dari TKP industri narkoba skala rumahan itu berupa bahan baku serbuk pil ekstasi warna merah muda seberat 65,95 gram, serbuk pil ektasi warna coklat seberat 45,06 gram. Kemudian dua alat pencetak pil ekstasi, dua botol alkohol, satu centong besi, sendok stainles, balok kayu dan sejumlah peralatan lainnya.

"Kasus pembuatan pil ekstasi ini akan diusut tuntas hingga ke akarnya untuk membongkar jaringan pemasok bahan baku dan penampung barang terlarang itu," ujar Kapolda. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono menambahkan, ibu rumah tangga, SH (42) yang dijadikan salah satu tersangka pembuat narkoba jenis pil ekstasi itu diproses sesuai ketentuan hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk suaminya yang kabur akan dilakukan pengejaran dan jika ditangkap akan diproses dengan ancaman hukuman lebih berat," ujarnya. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network