Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (Foto: Ist)

Dia menjelaskan, dengan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran setiap pekan berupaya melakukan berbagai pengungkapan kasus narkoba demi memastikan generasi muda aman dari pengaruh barang terlarang itu.

Berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba pada pekan ketiga Maret 2022, Polda Sumsel bersama jajaran berhasil mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 52 tersangka. Tersangka yang diamankan itu 49 orang di antaranya merupakan pengedar narkoba sedangkan tiga orang lainnya merupakan pemakai.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka tersebut yakni berupa narkoba jenis sabu-sabu 1,1 kilogram, ganja 602,78 gram, dan pil ekstasi 45 butir.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network