OKI, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Dari keduanya, polisi menyita 10,5 gram sabu.
Kasatres Narkoba Polres OKI, AKP Rahmad mengatakan, pelaku berinisial IK warga Sukapulih Tanjung Raja dan MN warga Burnai II, Lempuing, OKI.
"Pelaku IK diamankan saat akan transaksi di SPBU Ulak Ketapang, Teluk Gelam. Sebelum transaksi dilakukan, pelaku langsung kami tangkap," kata Rahmad, Minggu (20/3/2022).
Rahmad menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan dua ponsel, dua plasti sabu, kotak rokok.
"Total sabunya 10,5 gram," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, IK mengaku jika sabu itu dibeli dari pria berinisial D warga Kerinjing, Ogan Ilir.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait