PNS di Lubuk Linggau ditangkap dalam kasus peredaran narkoba jeni sabu dan ganja. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Dedy Indra (37) PNS di Lubuklinggau ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Dedy diduga menjadi pengedar sabu dengan tujuan agar lebih leluasa atau mudah menggunakan sabu secara gratis. 

Tersangka Dedy ditangkap di rumahnya di Jalan Bengawan Solo Lorong Ramitan RT 8 Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Rabu (20/10/2021).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada oknum  PNS menjadi pengedar sabu. Selanjutnya tim melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka saat akan membuang barang bukti (BB) berupa kantong plastik kresek warna hitam.

“Saat kita gerbek tersangka berusaha membuat barang bukti dan berhasil diketahui anggota kita,” kata Kapolres, Selasa (26/10/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network