PNS di Lubuk Linggau ditangkap dalam kasus peredaran narkoba jeni sabu dan ganja. (Foto: Era N)

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan sabu yang berada di dalam kotak rokok yang dibalut isolasi warna hitam. Kemudian sebungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu yang berada di dalam plastik putih bening, sembilan bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan sabu yang berada di dalam dompet kunci mobil logo mitsubishi warna coklat. Dengan total berat kotor lebih kurang 25,40 gram.

Selain itu polisi juga mengamankan narkoba jenis ganja sebanyak satu bungkus kertas buku yang berisikan irisan daun, batang dan biji tanaman yang didugaganja dengan berat kotor 7,18 gram. Selanjutnya satu timbangan digital.

“Pengakuan tersangka nekat menjual sabu agar bisa leluasa menggunakan sabu,” kata Kapolres. 

Tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau dan terancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya mengenai pengedar. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network