Ilustrasi PNS. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS diingatkan untuk tidak menyambung libur natal saat ini dengan libur akhir tahun mulai Kamis (31/12/2020). Mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang pemangkasan libur akhir tahun, Senin 28 hingga Rabu 30 Desember wajib masuk kerja.  

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh ASN mulai masuk kembali pada 28 Desember. Nantinya lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja di akhir tahun. “Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya, Sabtu (26/12/2020)

Oleh karena itu, nantinya pengawasan akan diperketat misalnya dengan melibatkan laporan masyarakat. Selain itu juga beberapa instansi yang menggunakan foto dan lokasi untuk absensi. “Ya antara lain kalau ada laporan masyarakat. Sebagian sudah ada yg punya sistem absen yang ada foto dan lokasinya,” ucapnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network