JAKARTA, iNews.id - Permasalahan hukum yang dihadapi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyita perhatian publik. Mantan Ketua DPR Marzuki Alie secara khusus mengirimkan pesan kepada pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
Politisi Demokrat kelahiran Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) ini dalam pesan yang dikirimnya lewat WhatsApp tersebut, menyayangkan pemerintah dalam hal ini melalui PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang meminta agar pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Habib Rizieq untuk menyerahkan tanah di Megamendung untuk dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat somasi diterima.
Di dalam surat somasi itu, menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait