Besoknya, kata Siswandi, korban diajak pelaku Dandy pergi ke kafe yang tak jauh dari Mapolres Prabumulih. Pulang dari kafe, korban kemudian dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Sementara itu, pelaku berkilah jika kejadian itu dilakukan atas suka sama suka. Dirinya tidak memaksa untuk melakukan hubungan tersebut.
"Suka sama suka, tidak ada paksaan," kata pelaku Septian.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
"Kedua pelaku lainnya masih kami kejar," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait