Menaker Ida Fauziah. (Foto: Ist)

"Kriteria tersebut dengan mengecualikan PKWT, pensiun, meninggal, dan cacat total," katanya.

Selain itu, masa kepesertaan program JKP adalah 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan dan harus membayar iuran berturut-turut selama enam bulan. Dari sisi iuran terdapat batas atas upah sesuai plafon (ceiling) Jaminan Pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional.

"Semua ini telah ditentukan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Ciptaker). Kami mem-brackdown-nya dalam aturan pemerintah," ucapnya.

Terkait penyusunan RPP, Kemnaker terus berkoordinasi dengan K/L lain, terutama Kementerian Keuangan. Saat ini, prosesnya masuk finalisasi.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network