Menaker Ida Fauziah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Peserta BP Jamsostek akan mendapatkan tambahan manfaat yang merupakan amanat dari Omnibus Law UU Cipta Kerja. Manfaat terbaru ini yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Program baru amanat Omnibus Law UU Cipta Kerja akan melengkapi empat program yang sudah ada yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, aturan teknis program JKP tengah disusun dengan menjadikan negara-negara yang telah menerapkan kebijakan serupa sebagai contoh seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

"Penerapan sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di negeri-negara tersebut dapat dijadikan benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia,” katanya, Senin (18/1/2021).

Dalam UU Cipta Kerja soal JKP, kata dia, ada beberapa poin yang masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) seperti peran BP Jamsostek dan Kemnaker, kriteria korba PHK yang akan mendapatkan cash benefit seperti dampak dari penggabungan, perampingan, atau efisiensi perusahaan akibat kerugian, tutup, dan pailit.

"Kriteria tersebut dengan mengecualikan PKWT, pensiun, meninggal, dan cacat total," katanya.

Selain itu, masa kepesertaan program JKP adalah 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan dan harus membayar iuran berturut-turut selama enam bulan. Dari sisi iuran terdapat batas atas upah sesuai plafon (ceiling) Jaminan Pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional.

"Semua ini telah ditentukan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Ciptaker). Kami mem-brackdown-nya dalam aturan pemerintah," ucapnya.

Terkait penyusunan RPP, Kemnaker terus berkoordinasi dengan K/L lain, terutama Kementerian Keuangan. Saat ini, prosesnya masuk finalisasi.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network