Menaker Ida Fauziah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Peserta BP Jamsostek akan mendapatkan tambahan manfaat yang merupakan amanat dari Omnibus Law UU Cipta Kerja. Manfaat terbaru ini yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Program baru amanat Omnibus Law UU Cipta Kerja akan melengkapi empat program yang sudah ada yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, aturan teknis program JKP tengah disusun dengan menjadikan negara-negara yang telah menerapkan kebijakan serupa sebagai contoh seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

"Penerapan sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di negeri-negara tersebut dapat dijadikan benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia,” katanya, Senin (18/1/2021).

Dalam UU Cipta Kerja soal JKP, kata dia, ada beberapa poin yang masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) seperti peran BP Jamsostek dan Kemnaker, kriteria korba PHK yang akan mendapatkan cash benefit seperti dampak dari penggabungan, perampingan, atau efisiensi perusahaan akibat kerugian, tutup, dan pailit.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network