Guru honorer Sularno divonis 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta. (Foto: Ist)

Namun, pihaknya mempunyai keyakinan konstitusional bahwa guru Sularno ini bebas, karena proses hulunya yakni proses pelaporannya bukan orang yang memiliki legal standing. "Namun meski ada keyakinan hukum kami menyerahkannya pada putusan hakim, karena kami mendengar ada setting opinion dari majelis hakim, artinya ada pergulatan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan ini," katanya.

Atas keputusan vonis tersebut, kata Hidayat, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, kemudian pihaknya juga mengapresiasi dukungan keluarga dan PGRI Musi Rawas (Mura).
"Atas putusan ini kami kuasa hukum akan koordinasi kepada Sularno dan PGRI terkait putusan yang telah dibacakan majelis hakim," katanya.

Terkait akan upaya hukum lainnya, Hidayat mengatakan, pihaknya masih mempunyai waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait langkah hukum selanjutnya. "Kami ada waktu tujuh hari terkait langkah hukum yang akan kami lakukan selanjutnya," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network