JAKARTA, iNews.id - Permohonan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman digelar sidang secara offline dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan setuju dengan alasan sidang online dapat terganggu lantaran terkendala sinyal.
"Maka permohonan sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Majelis Hakim menyatakan sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman dihadirkan secara offline dengan catatan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Mengabulkan permohonan, memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait