Polres Musi Banyuasin menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap anak 12 tahun. (Foto: Dede F)

Sementara pelaku Tedi ditangkap setelah memperkosa BM (12) yang dikenalnya melalui media sosial. Tedi diduga mengajak korban ke sebuah pondok dan memperkosa korban.

"Kejadian bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Facebook. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk bertemu dan diiming-imingi akan diajak jalan oleh pelaku," kata Ali.

Korban, kata dia, diajak bertemu pada 19 November 2021. Pelaku juga disebut menjanjikan korban untuk dinikahi. "Saat berada di sebuah Pondok di kawasan Desa Sri Gunung, Sungai Lilin, Muba, tersebut pelaku menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dinikahi. Dari laporan itu, pada 20 Desember 2021 kemarin kita tangkap pelaku tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah SPBU di Desa Sungai Lilin," katanya.

Kini kedua pelaku telah dilakukan penahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat yakni 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network