Ilustrasi pernikahan dini yang meningkat di Musi Banyuasin. (Foto: Ist)

SEKAYU, iNews.id -  Pengadilan Negeri Agama Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) menyatakan pengajuan dispensasi pernikahan mengalami peningkatan signifikan. Peningkatan pernikahan dini atau di bawah umur ini meningkat karena berbagai alasan, salah satunya hamil di luar nikah.

Ketua Pengadilan Negeri Agama Sekayu, Waluyo mengatakan, pada tahun ini ada 114 perkara dispensasi pernikahan sejak awal tahun, sedangkan di 2020 hanya 50 perkara.

"Pengajuan dispensasi nikah yang masuk ada 114 perkara, dari jumlah itu yang telah selesai diteliti ada sebanyak 90 perkara. Sedangkan di 2020 ada 50 perkara," ujar Waluyo, Senin (20/12/2021).

Menurutnya, terjadinya lonjakan dispensasi pernikahan ini dikarenakan beberapa faktor, seperti hamil di luar nikah, perubahan sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network