Hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah dua kali memerkosa korban. Pertama terjadi pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Sepekan kemudian, merasa aksi pertamanya aman-aman saja, pelaku mengulangi perbuatannya pada Minggu (11/6/2023).
Merasa tertekan, korban akhirnya mengadu kepada orang tuannya, lalu dilaporkan ke Polres OKU Timur. "Mendapatkan laporan dilakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap Senin malam(19/6/2023) sekitar 21.00 WIB," kata Kasat.
Tersangka akan dijerat pasal 81 Undang – undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait