Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Kejati Sumsel mengembalikan berkas perkara tujuh tersangka kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang kepada pihak kepolisian. Berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Sumsel lantaran waktu penyidikan telah habis, sehingga terbit P20 dan berkasnya dikembalikan ke penyidik Polda Sumsel.

"Pengembalian berkas ke tim penyidik Polda Sumsel itu termasuk juga Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP)," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis, (15/6/2023).

Dijelaskan Vanny, sebelumnya pihak penyidik dari Kejati Sumsel juga telah menerbitkan P19 terhadap berkas perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"P19 kami keluarkan karena hasil penyidikan yang penuntut umum dinilai belum lengkap. Maka, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik, berikut petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Sumsel," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network