Seorang pria di OKU ditangkap polisi karena telah memperkosa anak di bawah umur dengan modus menjadi dukun. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKU, iNews.id - Seorang pria paruh baya, Suryaman alias Sodrun (53), warga Desa Srimulya Kecamatan Sinar, Peninjauan Kabupaten OKU ditangkap Polisi setelah aksinya sebagai dukun cabul terbongkar. Tersangka tega memperkosa pasiennya yang masih di bawah umur.

Menurut orang tua korban, SL, peristiwa ini bermula saat anaknya bersama temannya datang ke rumah tersangka untuk berobat alternatif, Sabtu (19/9/2021). Kemudian saat sampai di rumah tersangka, korban diajak Suryaman ke samping rumahnya. Sementara teman korban yang ikut menemani disuruh menunggu di depan rumah. 

“Anak aku sempat melakukan perlawanan dengan berontak dan menangis, namun korban menyerah setelah diancam akan dibunuh oleh tersangka,” katanya, Senin (20/9/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network