Selanjutnya agar aksi bejatnya tidak ketahuan, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban kalau menceritakan perbuatannya. Namun korban tetap saja menceritakan perbuatan tersangka Suryaman itu kepada kedua orang tuanya.
Mengetahui hal ini, orang tua korban SL langsung melapor ke Unit PPA Polres OKU hingga akhirnya polisi berhasil menangkap dukun cabul tersebut.
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hilal Adi Imawan didampingi Kasi Humas AKP Mardi Nursal saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan. “Tersangka akan kita jerat pasal 81 Perppu RI No 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait