Seorang suami laporkan istri yang kepergok selingkuh di mobil. (Foto: Ilustrasi m/Ist)

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan perzinahan dimana sesuai dengan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 284.

"Laporan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network