Kota Palembang terapkan PPKM. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Tujuh kabupaten dan kota di Sumsel resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk pengendalian Covid-19. Salah satunya yakni Kota Palembang yang menerapkan PPKM hingga 19 April.

Plh Asisten I Setda Sumsel Akhmad Najib mengatakan penerapan PPKM Mikro tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumsel Herman Deru pada Kamis (8/4/2021) yang ditujukan kepada tujuh kepala daerah yang wilayahnya masuk dalam zona oranye Covid-19.

“Surat edaran itu sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri kepada tujuh bupati/wali kota yang wilayahnya dalam kategori oranye,” katanya, Jumat (9/4/2021).

Adapun ketujuh daerah tersebut, yaitu Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas, dan Muara Enim.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network