Seorang perempuan ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lubuklinggau, Senin (5/6/2023). (Foto: Era Ardiansyah).

Petugas menggeledah mantan suami pelaku dan menemukan barang bukti dalam tas yang berada di dalam kamar rumah mantan suaminya. Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu 0,40 gram.

"Setelah kita lakukan pendalaman ternyata tersangka yang menjebak suaminya. Tersangka ini beli sabu 0,40 gram dan menaruh di tas mantan suaminya. Setelah kita buktikan dan juga pengakuan Ibu ini, benar-benar dia yang memberi sabu 0,40 gram ke dalam tas mantan suaminya," ujar Harisandi di Lubuklinggau, Senin (5/6/2023).

Dia menyampaikan, petugas selanjutnya menangkap pelaku. "Ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun bagi tersangka,” katanya.

Menurutnya, pelaku tega menjebak mantan suami karena sakit hati rumahnya ditempati oleh mantan mertuanya. "Dia ini berniat akan menjebak mantan suaminya," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network