LUBUKLINGGAU, iNews.id - Seorang perempuan ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lubuklinggau, Senin (5/6/2023). Perempuan bernama Indah Wara alias Iin (36) itu ditangkap karena menjebak mantan suaminya, yakni Jaka Rasmana.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, pelaku memasukkan narkoba ke dalam tas yang dibawa suaminya. Pelaku, kata dia awalnya memberikan informasi, mantan suaminya akan berpesta narkoba jenis sabu di rumahnya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklingau Utara II.
Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Polres Lubuklinggau dan ditindaklanjuti oleh tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau. Petugas, lanjut dia dengan cepat menyelidiki mantan suami pelaku.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait