"Setelah menerima adanya laporan korban, anggota yang sedang melakukan hunting Unit Ranmor mendapat laporan dan langsung melakukan pengejaran, dan mengetahui lokasi persembunyian keduanya dan langsung ditangkap. Anggota juga mengamankan sebilah pisau yang digunakan saat beraksi beserta uang hasil curian," ujar Tri.
Kedua pelaku merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan pencurian. "Mereka ini sudah sangat meresahkan warga karena sudah sering melakukan aksi serupa," katanya.
Kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang lainnya. Pasal yang akan dikenakan yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara AR saat ditemui mengakui perbuatannya telah membobol rumah dan mencuri uang korban. Rencana uang hasil pencurian tersebut akan dibagi dua dengan adiknya. "Uangnya untuk keperluan sehari hari dan membeli sabu," ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait