Pria penyebar video bugil remaja asal Banyuasin ternyata berstatus mahasiswa. (Foto: Era N)

Korban ternyata tak menghiraukan hal tersebut dan tetap memutuskan hubungan dengan pelaku. "Pelaku ini sakit hati diputuskan oleh pacarnya, akhirnya menyebarluaskan video call yang memperlihatkan video porno korban ke teman-teman, keluarga dan dosen korban," kata Putu Yudha.

Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti yakni dua unit HP yang digunakan pelaku serta 13 video porno. Pelaku juga mengaku aksinya ini baru pertama kali dan setelah korban mau membagikan foto porno, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp250.000.

“Ini baru pertama kalinya. Kami juga kenal melalui game online dan sering Mabar (main bareng)," kata pelaku.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 19 tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 Tentang ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network