Pria penyebar video bugil remaja asal Banyuasin ternyata berstatus mahasiswa. (Foto: Era N)

PALEMBANG, iNews.id - Pria asal Jakarta pelaku penyebar foto dan video bugil remaja asal Banyuasin, Sumsel ternyata seorang mahasiswa. Polisi menyebut, pelaku dan korban adalah pasangan kekasih yang kenal setelah sering main games bareng atau biasa disebut mabar. 

Diketahui pria berinisial AT (20) warga Jakarta berstatus mahasiswa ditangkap setelah menyebarluaskan video asusila mantan kekasihnya berinisial NR (19) seorang remaja putri warga Banyuasin.

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha mengatakan, perkara ini berawal tersangka dan korban berkenalan melalui game online Free Fire (FF). "Setelah itu mereka berlanjut rutin berkomunikasi di WhatsApp kemudian menjalani hubungan pacaran," ujarnya, Rabu (7/6/2023).

Karena pacaran jarak jauh (LDR), korban dan pelaku sering video call (VC). Namun selanjutnya bukan hanya video call biasa, pelaku meminta korban untuk membuka seluruh pakaian atau bugil. 

“Korban ini diminta oleh pelaku untuk membuka pakaian dan direkam oleh tersangka dengan menggunakan HP lain, tanpa diketahui oleh korban,” katanya.

Selanjutnya korban yang sudah mulai risih karena pelaku setiap video call meminta untuk bugil, akhirnya memutuskan hubungan dengan NR. Hal itu membuat pelaku kesal dan mengancam akan menyebarluaskan video bugil NR. 

Korban ternyata tak menghiraukan hal tersebut dan tetap memutuskan hubungan dengan pelaku. "Pelaku ini sakit hati diputuskan oleh pacarnya, akhirnya menyebarluaskan video call yang memperlihatkan video porno korban ke teman-teman, keluarga dan dosen korban," kata Putu Yudha.

Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti yakni dua unit HP yang digunakan pelaku serta 13 video porno. Pelaku juga mengaku aksinya ini baru pertama kali dan setelah korban mau membagikan foto porno, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp250.000.

“Ini baru pertama kalinya. Kami juga kenal melalui game online dan sering Mabar (main bareng)," kata pelaku.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 19 tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 Tentang ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network