PALEMBANG, iNews.id - Tingkat keterisian pesawat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami penurunan. Ini terjadi usai ditetapkannya kewajiban vaksin booster Covid-19 menjadi syarat terbang.
Eksekutif General Manager Angkasa Pura II, R Iwan Winaya Mahdar mengatakan, syarat vaksin booster tersebut telah diatur dalam Surat Edaran No 70 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-2019.
"Bagi penumpang yang belum suntik booster saat tiba di bandara, kami sudah menyiapkan alternatif di konter check in," ujar Iwan Winaya, Selasa (26/7/2022).
Bagi penumpang yang tidak bisa vaksinasi booster, pihaknya juga menyiapkan tes Covid antigen dengan harga Rp85.000 dan PCR Rp275.000.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait