Seorang pria di Palembang ditangkap kasus dugaan penggelapan uang Rp3,5 miliar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Namun, kemudian diketahui perkara di Mahkamah Agung yang sedang diurus oleh tersangka ternyata tidak ada atau fiktif.

"Uang milik korban Rp3,5 miliar digunakan tersangka untuk membayar hutang kepada orang lain dan untuk keperluan pribadinya," katanya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, penangkapan berdasarkan laporan polisi LP/B/324/V/2022/SPKT Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2022 atas nama pelapor Syaiful Bahri. "Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network