PALEMBANG, INews.id - M Husni Thamrin (58), seorang pensiunan PNS warga Jalan Super Semar, Lorong Sepakat Jaya V, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan, Kemuning, Kota Palembang ditangkap polisi dalam kasus penggelapan. Pria ini dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp3,5 miliar.
Tersangka ditangkap saat berada di tumah temannya di Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Rabu (8/12/2022) lalu. Tersangka ditangkap diduga melakukan penipuan sekaligus penggelapan uang milik, SB (62), senilai Rp3,5 miliar, pada Jumat (2/10/2022).
"Kami meringkus tersangka, M Husni Thamrin, karena terlibat perkara penipuan sekaligus penggelapan," kata Kasubit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Jumat (9/12/2022).
Kompol Agus menjelaskan, perkara tersebut bermula tersangka mengatakan kepada korban bahwa sedang mengurus perkara di Mahkamah Agung. Tersangka membutuhkan donatur dengan menjanjikan keuntungan apabila perkara tersebut sudah selesai.
Dikarenakan korban terbujuk rayu dengan perkataan tersangka, lalu korban mentransferkan uang secara bertahap ke rekening yang diberikan terlapor dengan jumlah uang keseluruhan Rp3,5 miliar.
Namun, kemudian diketahui perkara di Mahkamah Agung yang sedang diurus oleh tersangka ternyata tidak ada atau fiktif.
"Uang milik korban Rp3,5 miliar digunakan tersangka untuk membayar hutang kepada orang lain dan untuk keperluan pribadinya," katanya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, penangkapan berdasarkan laporan polisi LP/B/324/V/2022/SPKT Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2022 atas nama pelapor Syaiful Bahri. "Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait