Seorang pria di Gandus Palembang ditangkap karena menjambret handphone pedagang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Saat beraksi, modus pelaku yakni dengan mencari target yang sedang berjalan kaki secara random atau acak di Jalan Sosial, tepatnya di Kalangan Griya Asri, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang," katanya.

Kemudian, datang pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas ponsel dari tangan korban. "Kita kenakan pelaku dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network