“KAI juga meminta masyarakat mengikuti perkembangan terkait persyaratan menggunakan kereta api di masa angkutan Lebaran dari pemerintah. Saat ini KAI masih menunggu peraturan resminya dan akan segera kami sosialisasikan jika aturan tersebut sudah diterbitkan,” katanya.
KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 sampai dengan H+10 Lebaran atau 22 April sampai dengan 13 Mei 2022.
Pada periode tersebut, KAI memprogramkan perjalanan KA rata - rata 401 KA per hari , dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan rata-rata per hari sebanyak 216.608 tempat duduk KA Jarak Jauh dan KA Lokal per hari.
“Momen angkutan Lebaran ini tentu dirindukan masyarakat untuk kembali mudik ke kampung halaman. KAI mengajak masyarakat agar menggunakan kereta api sebagai transportasi yang aman, nyaman, tepat waktu, dan selalu menjaga protokol kesehatan,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait