"Melihat anggota datang tersangka masuk dan langsung dikejar dan dibekuk. Terus dilakukan penggeledahan dan ditemukan sembilan paket sabu dalam plastik bening," ujarnya, Kamis (10/12/2020).
Hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp20 juta yang akan dijual lagi dengan paket lebih kecil. Sabu tersebut dibeli menggunakan yang tabungan karena tergiur untung yang besar. Penghasilan selama ini sebagai buruh tidak begitu mencukupi kewajibannya yang memiliki tiga istri. "Sebelumnya dipenjara dalam kasus berkelahi 3,5 tahun," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait