Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digiring ke Mapolres Lahat guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) dan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna memberantas peredaran narkoba di Lahat," kata Kasat.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait