LAHAT, iNews.id - Satnarkoba Polres Lahat, Sumsel menangkap Asnawi (45) pengedar sabu dan ganja. Dari rumah warga Desa Simpang III Pumu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Lahat ini polisi menemukan banyak barang bukti sabu dan ganja.
Kasat Narkoba Polres Lahat AKP M Romi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika. Dari informasi tersebut tim Satnarkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan tersangka.
"Ssetelah dipastikan tersangka berada di rumahnya petugas langsung melakukan penggerebekan, Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Kita berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, dan anggota berhasil menemukan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja dan sabu siap edar,” ujarnya, Selasa (11/4/2023).
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti empat paket sedang dan 50 paket kecil sabu, yang tersimpan di dalam celana panjang motif loreng tergantung di belakang pintu kamar tersangka. Polisi juga menemukan satu karung plastik yang berisi dua paket besar daun ganja kering di bawah tempat tidur.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digiring ke Mapolres Lahat guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) dan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna memberantas peredaran narkoba di Lahat," kata Kasat.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait