AKP Herman Junaidi menyatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat yang resah dengan perbuatan tersangka mengedarkan sabu di Desa Mambang, Muara Kelingi.
“Anggota kami melakukan penyelidikan terhadap informasi itu sampai akhirnya berhasil menangkap tersangka yang sedang nyantai di rumahnya,” ujar AKP Herman Junaidi.
Tersangka ini melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap tersangka terkait peredaran narkoba,” tutur Kasatres Narkoba Polres Mura.
Editor : Agus Warsudi
pemuda pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba penangkapan pengedar narkotika pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba Kabupaten Musi Rawas Polres Musi Rawas musi rawas
Artikel Terkait