Polisi tangkap pengedar sabu di Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

AKP Herman Junaidi menyatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat yang resah dengan perbuatan tersangka mengedarkan sabu di Desa Mambang, Muara Kelingi.

“Anggota kami melakukan penyelidikan terhadap informasi itu sampai akhirnya berhasil menangkap tersangka yang sedang nyantai di rumahnya,” ujar AKP Herman Junaidi.

Tersangka ini melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap tersangka terkait peredaran narkoba,” tutur Kasatres Narkoba Polres Mura.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network