MUSI RAWAS, iNews.id - Jamli alias Jam (32), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Sumsel ditangkap tim Satnarkoba Polres Mura di rumahnya. Pria itu ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Herman Junaidi mengatakan, tersangka Jamli alias Jam ditangkap sedang asyik santai di rumahnya. petugas juga menyita 10 paket sabu dengan berat 1,42 gram yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok.
“Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan pada Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba Polres Mura.
Selain barang bukti sabu, ujar AKP Herman Junaidi, petugas juga menemukan satu pipet yang dipotong miring, yang digunakan tersangkap sebagai sekop, tersimpan di bawah lemari kamar tersangka.
Editor : Agus Warsudi
pemuda pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba penangkapan pengedar narkotika pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba Kabupaten Musi Rawas Polres Musi Rawas musi rawas
Artikel Terkait