Seorang pria Palembang ditangkap karena bobol warung manisan warga. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dari aksi pencurian tersebut, kata Tri, tersangka dan rekan-rekannya membawa sembilan tabung gas elpiji 3 kg, uang sebesar Rp800.000, dan dua unit handphone jenis Oppo yang berada di warung manisan tersebut. "Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Heriansyah dijerat dengan pasal 363 pidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network