OKUS, iNews.id - Pelaku pembunuhan terhadap Samin (44), petani kopi di Muaradua, OKU Selatan, Sumsel telah diamankan setelah menyerahkan diri. Kepada polisi, pelaku Supriyadi (38) emosi karena korban menutup jalan menuju kebun kopinya.
"Pelaku sudah menyerahkan diri dan sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku telah ditahan dan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Wakapolres OKU Selatan, Kompol Iksan Hasrul, Selasa (7/2/2023).
Sementara pelaku Supriyadi mengaku, dirinya emosi terhadap kelakuan korban yang kerap menutup atau memasang portal di jalan menuju kebun miliknya.
"Korban kerap memicu percekcokan. Puncaknya kemarin saya sangat tersinggung dengan portal yang dipasang korban," kata Supriyadi.
Supriyadi mengatakan, dirinya yang emosi meminta korban membuka portal jalan agar dapat lewat. Namun korban tak menggubris hingga keduanya cekcok mulut hingga berujung penikaman.
"Setelah menghabisi korban, saya menghubungi adik untuk menceritakan pembunuhan yang telah saya lakukan. Sekarang saya sangat menyesal sudah membunuh, itu spontan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait