Pasutri pelaku copet viral dalam mal di Palembang ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pencopet yang viral beraksi dalam mal di Palembang ditangkap polisi. Pelaku pasangan suami istri yang ternyata residivis kasus yang sama.

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, AKP Robert Sihombing mengatakan, kedua pelaku suami istri Yamin (31) dan  Yuliana (46). Keduanya warga Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang.

"Setelah diperiksa ternyata tersangka perempuan dalam kasus copet di PTC Mal Palembang ini merupakan residivis di kasus yang sama," ujarnya, Kamis (2/2/2023).

Diketahui, pasutri tersebut melakukan aksi copet dengan mencuri handphone milik Zahira (17), seorang pelajar yang sedang berbelanja di gerai Mr DIY PTC Mal Palembang.

Dari rekaman CCTV, pertama pelaku Yamin muncul lebih dulu di salah satu lorong rak Mr DIY. Kemudian Yuliana pun berjalan dan berpura-pura memilih barang.

Selang beberapa detik Yamin melintas di antara Yuliana dan korban, sementara Yuliana langsung merogoh saku tas ransel korban dengan mengambil handphone.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2


Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network