LUBUKLINGGAU, iNews.id - Tangis mewarnai pembebasan Edi Irawan (44), tersangka pemukulan terhadap adik ipar, Selasa (5/4/2022). Edi dibebaskan karena mendapatkan restorative justice setelah sempat ditahan selama 3 bulan 10 hari.
Warga Kampung III, Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini ditahan karena berkelahi dengan adik ipar. Perkelahian itu terjadi karena hal sepele yakni gulungan pancing.
Pantauan di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, saat menerima surat keterangan bebas, dengan menahan tangis Edi memeluk istrinya Yuli, yang memang sudah menunggu kebebasan dari dalam Lapas. Keduanya merasa lega karena bisa menikmati ibadah di bulan Ramadan bersama keluarga.
Dikatakan Edi, persoalan yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi hanya gara-gara ribut dengan adik iparnya masalah gulungan tali pancing. Edi mengaku khilaf telah membuat adik iparnya terluka, sehingga dilaporkan ke polisi.
"Senang bisa bebas dan kumpul lagi bersama keluarga, terima kasih juga kepada pihak Kejaksaan yang telah mengupayakan kebebasannya,” kata Edi dengan mata berkaca-kaca.
Kasipidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Afandi mengatakan pembebasan Edi setelah hasil gelar perkara baik di Kajati maupun di Kejagung diputuskan kasus ini untuk dihentikan atau tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait