“Salah satu pertimbangan dibebaskannya Edi, karena tersangka baru pertama kalinya melakukan perbuatan itu, ditambah lagi ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun serta telah kesepakatan perdamaian kedua belah pihak masyarakat merespon positif," kata Firdaus.
Ditambahkan Firdaus, perkara bebas ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kejari Lubuklinggau.
"Setelah ini semoga kedepan apabila ada perkara yang ringan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak sampai ke meja hijau,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait