Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat UU No 12 tentang peradangan orang dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara.

Selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah unit HP merk OPPO A 5s warna hitam satu HP merk Invinix Hot 30i warna putih dan uang tunai senilai Rp500.000. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network