Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat UU No 12 tentang peradangan orang dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara.
Selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah unit HP merk OPPO A 5s warna hitam satu HP merk Invinix Hot 30i warna putih dan uang tunai senilai Rp500.000.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait