Pemuda asal OKU Selatan ditangkap Polres Kaur Bengkulu dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Tak terima atas kejadian itu, terang Indro, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kaur. "Pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Kaur," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal yang dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network