BENGKULU, iNews.id - Seorang pria berinisial J (30) asal OKU Selatan, Sumsel ditangkap anggota Reskrim Polres Kaur Bengkulu. Pria ini ditangkap dalam kasus persetubuhan dengan pelajar kelas 4 sekolah dasar (SD) hingga hamil enam bulan.
Kasat Reskrim, Polres Kaur Iptu Indro Witayudha Prawira mengatakan, aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumah korban saat orang tua korban sedang tidak ada di rumah atau rumah dalam keadaan sepi.
"Dugaan persetubuhan dan pencabulan bocah SD yang masih duduk di bangku kelas VI tersebut dilakukan pelaku di kamar rumah orang tua korban," kata Iptu Indro, Selasa (24/5/2022).
Dugaan persetubuhan ini terungkap setelah korban mengeluh sakit perut, sehingga orang tua korban membawa ke dukun dan bidan di daerah tersebut. Hasilnya, korban hamil dengan usia kandungannya sekitar enam bulan.
Tak terima atas kejadian itu, terang Indro, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kaur. "Pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Kaur," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal yang dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait