Pengunjung tempat hiburan malam yang diangkut poliis ke Mapolrestabes Palembang. (Foto: Ist)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang Mustain mengatakan, sesuai arahan dari Sekretaris Daerah kami segera proses pencabutan izin usaha kafe tersebut. "Diproses untuk pencabutan izinnya," kata dia.

Ia menegaskan, pada prinsipnya setiap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha tentunya akan mendapat perlakuan yang sama.

Sebelumnya, pada razia Minggu (12/9/2021) dini hari sedikitnya 23 orang dari 87 orang yang diangkut terbukti mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi. Mereka yang terjaring tersebut yaitu 61 laki-laki dan 26 perempuan, termasuk di dalamnya remaja belasan tahun.

"Seorang DJ diobservasi di Rumah Sakit Bhayangkara M Hassan, karena pengaruh narkoba saat petugas datang ia melompat dari lantai tiga gedung sehingga patah kaki," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Andi Supriadi.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network